Caleg PKS berinisial 'AH' di Pasaman Barat, Sumatera Barat,
dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. Dalam laporan,
korban 'CA' mengaku dicabuli ayah kandungnya sejak umur 3 tahun.
Korban yang saat ini berusia 17 menceritakan kepada
neneknya, yang kemudian meneruskan laporan ke polisi. Pihak keluarga geram
setelah mendengar cerita 'CA'.
"Iya, memang ada laporan yang masuk. Sedang dalam
penyelidikan kita. Terlapor ini sudah diakui oleh korban. Berinisial 'AH' yang
masih dalam proses pencarian," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman
Pribadi Santoso kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Namun, 'AH' tak lagi berada di Sumatera Barat. Informasi
yang didapat polisi 'AH' kabur."Kita dapat kabar yang bersangkutan kabur
ke Jakarta," ujar Iman.
Iman mengakui bahwa terlapor merupakan seorang yang
kebetulan ikut dalam pemilihan legislatif (pileg). Kini polisi tengah menyelidiki,
termasuk soal ada-tidaknya ancaman kepada korban."Kebetulan lagi nyaleg
dia, caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata
Iman.
"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki). Namanya anak
nggak tahu, nggak ngerti sehingga setelah dewasa ini baru tahu (dan
dilaporkan). Masih kami lakukan penyelidikan," imbuhnya.PKS sendiri
bersikap tegas terhadap kasus dugaan pencabulan ini. PKS meminta KPU mencoret
caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT).
"PKS melalui DPD/DPW Sumbar akan sampaikan surat resmi
ke KPU, minta caleg tersebut dicoret dari DCT," kata anggota Advokasi
Hukum DPP PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Rabu (13/3)."Dan terhadap
pelaku, jika terbukti harus diproses hukum dan dihukum dengan hukuman yang
berat," lanjutnya.
Selain itu, Zainudin menyebut DPP PKS akan meminta DPW
Sumbar menginvestigasi kasus tersebut. DPP PKS meminta laporan secara lengkap
mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan sang caleg."DPP sedang
minta DPW Sumbar untuk lakukan investigasi dan membuat laporan ke DPP secara
lengkap mengenai tindakan asusila yang dilakukan pelaku," tutur Zainudin.
"Termasuk pertimbangan teman-teman di DPD Pasaman Barat
dan DPW Sumbar menerima yang bersangkutan sebagai caleg PKS (dari tokoh
eksternal)," sambungnya.Zainudin pun menegaskan bahwa 'AH' bukan merupakan
caleg dari kalangan internal. Dia menjelaskan sang caleg bukan kader binaan
PKS.
"Yang kami ketahui pelaku adalah calon eksternal.
Pelaku bukanlah kader binaan PKS yang dibimbing sesuai dengan sistem
pengkaderan yang berlaku di internal PKS. Ini sebagai wujud komitmen PKS partai
terbuka menampung semua potensi di tengah masyarakat," ujar dia.
Demi mempercepat proses hukum, partai berlambang padi dan
bulan sabit kembar itu juga meminta 'AH' segera menyerahkan diri.
"Beliau ini sudah lari ke Jawa, saya sudah berulang
kali mencoba komunikasi untuk klarifikasi, tapi (nomor teleponnya) tidak bisa
dihubungi. Orang terdekat dengannya sudah saya sampaikan pesan lebih baik
menyerahkan diri dan klarifikasi," ucap Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman
Barat Fajri Yustian. (sumber detik.com)