logo

Senin, 21 Januari 2019

Pernyataan Prabowo Presiden Penegak Hukum Tertinggi Bernuansa Orba

Pernyataan Prabowo Presiden Penegak Hukum Tertinggi Bernuansa Orba



Pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto  mengenai chief of law enforcment dalam debat sesi pertama capres dan cawapres yang bertemakan Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme  terlihat leluasa dan presiden terkesan berhak melakukan intervensi hukum.

Pun, ucapan Prabowo sangat berbahaya karena terkesan ingin mengembalikan Indonesia sekarang ke masa lalu atau zaman Orde Baru dimana Presiden Soeharto zaman itu memiliki kekuasaan mengantur segalanya.Menurut Pengamat Hukum Trisakti, Abdul Fikar Hajar, presiden itu harusnya hadir ketika ada kemacetan hukum, tegasnya.

Bagi Abdul Fikar dalam debat pertama soal hukum, HAM, korupsi dan terorisme, Prabowo -Sandi dinilai lebih pada mendekati persoalan pada jangka pendek saja, sementara Jokowi Maruf lebih mendekati permasalahan dari sisi persuasif komprehensif dan normative.

Baginya, Prabowo  keliru memahami konsep chief lawa enforcement. Konsep tersebut harusnya dipahami bahwa hukum harus bekerja dengan baik sesuai dengan track dan tidak melanggar HAM. Bukan justru dimaknai dalam pengertian intervensi alias campur tangan.
“Bukan dalam pengertian intervensi harus begini harus begitu. Presiden harus dalam kemacetan penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Para Syndicate Arif Nurcahyo  melihat Prabowo masih terbawa nuansa pemerintahan orde baru. Presiden bisa melakukan kontrol atas hukum itu sendiri. Ia menangkap bahwa bawah sadar Prabowo bawah sadar orde baru, zaman otoritarian bahwa justru subjek kepala negara menjadi control.

Arif menjabarkan, dalam sistem negara hukum, hukum memayungi di atas segalanya. Termasuk pula melakukan kontrol terhadap presiden. Hukum sebagai  kontrol semua aparat Negara, termasuk didalamnya presiden. Tetapi pemaknaan prabowo terbalik. (sumber:radarmalang)

PERHATIAN:Artikel ini diterbitkan berdasarkan fakta baik di sosial media maupun di lapangan